Senin, 26 November 2018

KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA

KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA
Jl. Margonda Raya No.48B
Pancoran Mas – Depok 16431
Telp. 021-7720 4885, Fax. 021-7720 4937



Disusun oleh :
1.      Arya Arifin (11216118)
2.      Erna Yuliani (12216373)
3.      Jihan Shafira (13216727)
4.      M.Nabil Al Mahdhy (14216997)

Koperasi Sejahtera Bersama adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinajam dan usaha Perdagnagan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi Sejahtera Bersama ingin berperan  secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Setiap Unit Usaha Koperasi Sejahtera Bersama dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman d bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi Sejahtera Bersama bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mamou meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.

VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.

MISI
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.

FILOSOFI
1.      Persatuan dan Kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.

2.      Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang Anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.

3.      Usaha Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.




Pengawas :
·         Ketua                          : Iwan Setiawan

·         Anggota          : Dasep Surahman,

                                      Ir.Dang Zeany Kurdinansyah.
Tugas & tanggung jawab pengawas :
·           Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·           Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
·           Mengkaji laporan auditor internal (jaringan lembaga).
·           Meneliti informasi keuangan secara berkala.
·           Meneliti kelancaran simpanan dan pinjaman Anggota.
·           Meneliti pelaksanaan peraturan organisasi.
·           Memeriksa pembukuan.
·           Memeriksa buku Anggota secara teratur dan mencocokkan dengan catatan yang dipegang oleh manajemen.
·           Mempelajari dengan seksama pelaksanaan AD/ ART dan peraturan yang berlaku di lembaga.
·           Menilai jalannya usaha lembaga.

Pengurus:
·         Direktur Utama           : Vini Noviani, SH., SS.

·         Direktur Simpanan      : Dra. Setiabudi

·         Direktur Pinjaman       : Nur Hidayah, SE., MM

Tugas & tanggung jawab pengurus :
·         Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
·         Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
·         Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
·         Menandatangani surat penting
·         Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
·         Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi

Pelaksana Harian Kantor Pusat :        
·         Legal                                       : Aldy Lahay. SH., MH
·         Mgr. Keuangan & Anggaran  : Suharti Walairiani, SE
·         Mgr. Akuntansi & Pajak         : Rohmad. SE
·         Mgr. Internal Audit                : Rika Rahmawati. SE

Pelaksana Harian Kantor Regional Wilayah
·         Wilayah Bogor                        : Nandang Hermawan
·         Wilayah Jakarta I                    : Ata Mangiwa, SE
·         Wilayah Jakarta II: Yulisna Afrianti, SH
·         Wilayah Jakarta III: Yudi Yulandar Firmansyah
·         Wilayah Bandung I: Adhe Wahyu
·         Wilayah Bandung II: Ahmad Riyadi
·         Wilayah Cirebon: Mohamad Wahyu Suprapto
·         Wilayah Yogyakarta: Hj. Ai Khoiriyah.
·         Wilayah Semarang: Dj. Johanes Nadapdap
·         Wilayah Surabaya I: William Bororing
·         Wilayah Surabaya II: Mulyadi, S.Sos., MBA

Jumlah anggota                       : 2494 orang untuk cabang depok
Alamat                                                : Jl. Margonda Raya No. 48B
                                                 Pancoran Mas – Depok 16431,  Telp. 021 – 7720 4885


AGENDA
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ELEKTRONIK
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA

TAHUN BUKU 2017

No.
Waktu
Keterangan
1.
26 – 28 Feb s/d 2 Maret 2018
Distribusi undangan berupa access code ke sistem RAT Elektronik kepada seluruh anggota untuk mengikuti RAT Elektronik Online ke seluruh kantor cabang
2.
04 Maret 2018
Publikasi pertanggungjawaban laporan, pertanggungjawaban pengawas dan pengurus tahun buku 2017 ke sistem RAT eEektronik
3.
05 - 18 Maret 2018
RAT Elektronik
4.
19 – 20 Mei 2018
Penyusunan kesimpulan hasil RAT Elektronik dan pemilihan secara acak perwakilan anggota untuk menghadiri sosialisasi hasil RAT Elektronik di kantor pusat
5.
21 Maret 2018
Sosialisasi hasil RAT Elektronik kepada perwakilan anggota terpilih dan undangan (perwakilan dinas koperasi dan kementrian KUKM Republik Indonesia). Susunan acara:
1.      Registrasi Peserta Sosialisasi Hasil RAT Elektronik.
2.      Pembukaan.
3.      Sambutan Walikota Bogor atau yang mewakili.
4.      Sambutan dan Pembukaan Bapak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia atau yang mewakili.
5.      Sambutan Pengurus oleh Direktur Utama KSP SB sebagai Ketua Pengurus.
6.      Sambutan Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
7.      Ramah Tamah
8.      Pengesahan Quorum Rapat Anggota Tahunan Elektronik.
9.      Pengesahan Risalah RAT Elektronik
10.  Penyerahan penghargaan KSP-SB Award tahun buku 2017
11.  Kesimpulan & Pengesahan-Pengesahan.
12.  Pembacaan Doa.
13.  Penutup.


RINGKASAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS TAHUN BUKU 2017

A.    KINERJA KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA (KSPSB) TAHUN 2017

1.      Total karyawan/i KSP-SB Per 31 Desember 2017 adalah sebanyak 803 orang, terdiri dari karyawan tetap sebanyak 348 orang dan karyawan kontrak (PKWT) non alih daya sebanyak 455 orang.
2.      Total anggota KSP-SB tahun 2017 tercatat sebanyak 123.188 orang meningkat sebanyak 24.434 orang bila dibandingkan tahun 2016.
3.      Laporan Keuangan KSP-SB tahun 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra. ERIMURNI, Ak, CPA dengan pendapat "Wajar Tanpa Pengecualian".
4.      Total asset KSP-SB pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember sebesar Rp. 2.12 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp. 66,08 miliar atau tumbuh 3,20% bila dibandingkan tahun 2016.
5.      Dari total aset tahun 2017 pertumbuhan PYD KSP-SB pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 1.11 trilyun mengalami peningkatan sebesar Rp. 66,99 miliar atau tumbuh 6,38% bila dibandingkan tahun 2016. Sedangkan pada posisi pasiva total kewajiban  pada  tahun  2017  sebesar  Rp.  2.08  triliun  mengalami peningkatan sebesar Rp. 69,08 miliar atau 3.42% bila dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp. 2.01 triliun.
6.      Selama tahun 2017, Pinjaman yang diberikan oleh KSP-SB kepada anggota sebesar Rp 1.11 triliun dana berasal dari simpanan anggota sebesar Rp 2.03 triliun.
7.      Total Ekuitas KSP-SB pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 41,22 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp 3,22 miliar atau 8.48%.
8.      Total SHU sebelum pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 plus sebesar Rp. 600,- juta, mengalami kenaikan Rp. 325 juta bila dibandingkan dengan tahun 2016 atau sebesar 118.20%
Sebagai catatan bahwa pada Tahun 2016 KSP-SB telah memanfaatkan pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan telah disetujui oleh KPP Wilayah DJP Jawa Barat III melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor : KET-4154/PP/WPJ.33/2016 pertanggal 28 September 2016, dengan persyaratan harus melunasi Hutang Pajak dalam proses pemeriksaan pajak Tahun 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014 dimana KSP-SB belum melakukan pemotongan pajak atas jasa simpanan kepada anggota sebesar Rp. 9,49 milyar, atas pembayaran  hutang pajak tersebut akan di amortisasi selama 5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2018.
9.      Rasio keuangan KSP-SB tahun 2017 secara umum menggembirakan karena adanya  perkembangan yang positif, dimana rasio likuiditas sebesar 93.09%,  rasio solvabilitas 101.97%,  rasio rentabilitas yang diantaranya ROA sebesar 0.02%, ROE sebesar 1.50%, sementara NPL sebesar 2,46%.
10.  Pada  RAT  Tahun  Buku  per  31  Desember  2017  KSP-SB  telah memberikan apresiasi kepada karyawan berupa hadiah Umroh sebesar Rp 150,- juta, dan pada RAT Tahun Buku per 31 Desember 2017 KSP-SB menganggarkan pemberian apresiasi ibadah Umroh sebesar Rp.200,- juta meningkat dari Tahun lalu.

      Perkembangan Usaha
Tabel: Perkembangan Pinjaman Anggota Tahun 2016 s.d 2017
No.
Uraian
Tahun
Pertumbuhan


Rata-Rata (%)
2016
2017


1.         
Pinjaman
1.049.616.398.888
1.116.609.751.697
6,38
2.         
Jumlah Peminjam
14.646
14.430
(1.47)

Saldo Pinjaman per 31 Desember 2017 sebesar Rp 1.116.609.751.697,-dengan jumlah peminjam sebanyak 14.430 orang, hal ini mencerminkan keberadaan KSP-SB sangat dibutuhkan oleh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Tabel: Perkembangan Simpanan Anggota Tahun 2016 s.d 2017

No
Uraian
Tahun

Pertumbuhan



Rata-Rata (%)
2016

2017



1
Simpanan Pokok
4.892.490.000

5.910.660.000
20.81
2
Simpanan Wajib
30.108.994.000

31.712.329.000
5.33

Jumlah
35.001.484.000

37.622.989.000
7.49

Simpanan Pokok yang berhasil dihimpun sampai dengan tahun 2017 adalah sebesar Rp. 5.910.660.000,- sedangkan Simpanan Wajib yang berhasil terhimpun adalah sebesar Rp. 31.712.329.000,- hal ini menunjukan bahwa semua anggota memiliki kepercayaan yang besar kepada KSP-SB dimana uang yang disimpan aman dan menguntungkan.



Tabel: Perkembangan Tabungan Anggota & Calon Anggota Tahun 2016 s.d 2017

No
Uraian
Tahun
Pertumbuhan


Rata-Rata (%)
2016
2017


1
Tabungan
247.635.465.745
252.083.815.057
1.80
2
Simpanan Berjangka
1.739.956.196.361
1.785.003.625.210
2.59

Jumlah
1.987.591.662.106
2.037.087.440.267
2.49

Dari tabel pertumbuhan jumlah tabungan dan simpanan diatas, dapat dijelaskan bahwa secara umum pertumbuhan simpanan dan tabungan tersebut diatas tumbuh sebesar 2.49%, hal ini menunjukkan bahwa simpanan dan tabungan tersebut diminati oleh masyarakat karena simpanan dan tabungan ini lebih menguntungkan dibanding menabung pada lembaga keuangan lain.

Perkembangan Keuangan
Tabel : Perkembangan Keuangan KSP-SB Tahun 2016 s.d 2017



Tahun
Pertumbuhan
No
Uraian
Rata-Rata


2016
2017


(%)
1
AKTIVA




Lancar
1.908.207.225.579
1.942.579.635.496
1.80

Tetap
142.717.692.367
171.850.733.052
20.41

Lain-Lain
11.414.722.346
13.998.460.889
22.64

Jumlah
2.062.339.640.292
2.128.428.829.437
3.20
2
PASSIVA




Kewajiban Lancar
2.017.483.290.179
2.086.570.270.791
3.42

Kewajiban Jangka




Panjang
6.848.999.129
629.261.437
(90.81)

Ekuitas dan Modal
38.007.350.984
41.229.297.209
8.48

Jumlah
2.062.339.640.294
2.128.428.829.437
3.20
3
PENDAPATAN
496.201.595.405
601.976.674.453
21.32
4
BIAYA
495.926.420.952
601.376.233.228
21.26
5
HASIL USAHA
275.174.453
600.441.225
118.20

Berdasarkan pertumbuhan aspek keuangan diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Pertumbuhan asset secara umum sebesar 3.20% hal ini menunjukan bahwa kinerja bidang keuangan tahun 2017 dikelola dengan baik sehingga asset mampu berkembang.
b.       Ratio Likuiditas sebesar 93.09% perbandingan antara Aktiva Lancar dengan Hutang Lancar. Menunjukan bahwa setiap Rp 1,- hutang lancar dijamin oleh Rp 0.93,- aktiva lancar.
c.        Ratio Solvabilitas sebesar 101.97% perbandingan antara seluruh Aktiva dengan Hutang-hutangnya. Menunjukan kemampuan KSP-SB menjamin hutang-hutangnya setiap Rp 1,- hutang dijamin dengan Rp 1,01,- aktivanya.
d.       Ratio Rentabilitas Modal Sendiri sebesar 1.46% perbandingan Sisa Hasil Usaha dengan Modal sendiri, hal ini menunjukan kemampuan KSP-SB yang telah melakukan upaya yang maksimal dalam memutarkan modal sendiri untuk memperoleh tingkat keuntungan yang tinggi pada tahun 2017.
e.        Ratio Rentabilitas Usaha sebesar 0.03% perbandingan Sisa Hasil Usaha dengan Modal Sendiri dan Hutang, menunjukan kemampuan KSP-SB dalam memperoleh tingkat keuntungan dengan memutarkan modal sendiri dan hutang.

Sebagaimana Visi dan Misi KSP-SB dan hasil rapat anggota bahwa tujuan utama KSP-SB didirikan bukan untuk mencari keuntungan (SHU) yang besar, tetapi untuk menciptakan kesejahteraan bagi calon anggota/anggotanya. KSP-SB akan selalu berusaha meningkatkan nilai Promosi Ekonomi Anggota (PEA) sehingga manfaat ekonomi KSP-SB ini benar-benar dapat dirasakan oleh setiap anggota/calon anggota bahkan masyarakat umum.

      Kegiatan Sosial
Tabel: Perkembangan Kegiatan Sosial KSP-SB Tahun 2016 s.d 2017

No
Uraian
Tahun
Pertumbuhan


%
2016
2017


1
Jumlah Anggota
74
55
(25,67)
2
Besar Santunan Meninggal
1.119.451.319
785.281.180
(29.85)









NERACA
KOMPARATIF TAHUN 2016 DAN 2017
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA

No.

Perkiraan-Perkiraan
Per 31-12-2016
Per 31-12-2017
Perubahan







(%)




(KSP-SB)
(KSP-SB)

I

AKTIVA






AKTIVA LANCAR:






Kas
1,377,814,549
305,604,700
(77.82)



Bank
77,943,495,797
69,681,386,202
(10.60)



Tabungan, Simpanan dan Deposito
246,300,500,000
177,651,500,000
(27.87)



Surat-surat Berharga
121,415,388,288
156,415,388,288
28.83



Pinjaman Yang Diberikan Kepada Anggota
1,049,616,398,888
1,116,609,751,697
6.38



Piutang Unit Usaha
-
-
-



(Penyisihan Penghapusan Pinjaman)
(2,073,385,744)
(1,413,352,508)
(31.83)



Piutang Anggota dan Pihak Lain
45,593,800
45,593,800
-



Penyertaan
365,000,000,000
365,000,000,000
-



Piutang Usaha
-
-
-



Piutang Lain-lain
19,281,371,951
27,397,424,826
42.09



Persediaan
-
-
-



Pajak Dibayar Dimuka dan Piutang Pajak
-
-
-



Pendapatan Yang Masih Harus Diterima
5,610,580,013
4,866,116,433
(13.27)



Biaya Dibayar Dimuka
23,549,468,037
25,880,222,058
9.90



Deposit dan Jaminan
140,000,000
140,000,000
-



Uang Muka
-
-
-



Jumlah Aktiva Lancar
1,908,207,225,579
1,942,579,635,496
1.80



AKTIVA TETAP






Peralatan
19,756,639,400
22,084,275,700
11.78



Kendaraan
5,502,850,000
6,411,100,000
16.51



Gedung dan Bangunan
131,911,676,000
163,035,185,000
23.59



Tanah
9,120,448,000
9,120,448,000
-



(Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap)
(23,573,921,033)
(28,800,275,648)
22.17



Jumlah Aktiva Tetap
142,717,692,367
171,850,733,052
20.41



AKTIVA LAIN-LAIN






Biaya Pendirian dan Perizinan
902,663,400
902,663,400
-



Biaya Ditangguhkan
11,403,722,346
13,987,460,889
22.66



(Akumulasi Amortisasi Pendirian &
(891,663,400)
(891,663,400)
-



Perizinan)









Jumlah Aktiva Lain-Lain
11,414,722,346
13,998,460,889
22.64



JUMLAH AKTIVA
2,062,339,640,292
2,128,428,829,437
3.20








II

KEWAJIBAN






Tabungan Koperasi
247,635,465,745
252,083,815,057
1.80



Simpanan Berjangka
1,739,956,196,361
1,785,003,625,210
2.59



Hutang Usaha
-
-
-

RAT Ke-13 KSPSB [ 23 ] Tahun Buku 2017




Jumat, 12 Oktober 2018

SEJARAH DAN JENIS-JENIS KOPERASI

Sejarah Koperasi di Indonesia

Awal mula gerakan koperasi berawal  pada abad ke-20 yang sebenernya adalah hasil dari usaha yang tidak spontan dan dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya menengah, atau bisa dikatakan tidak kaya . Koperasi ini tumbuh dari kalangan masyarakat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 ada seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto yang mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Beiau terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residenBelanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadiKoperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1.    Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.    Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama. Di hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)


Jenis-Jenis Koperasi

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentinganekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelaskeanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.      Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.      Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Jenis Koperasi Menurut Fungsinya

·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

  • ·         Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

  • ·         Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • ·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • ·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • ·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya

  • ·     Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • ·           Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.



Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Selasa, 06 Desember 2016

MANUSIA DAN KEADILAN

Tugas Ilmu Budaya Dasar #5





     PENGERTIAN KEADILAN

  • Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
  • Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia  sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
  • Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
  • Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
  • Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
  • Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
  • Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.


     KEADILAN SOSIAL

    Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).

Makna Keadilan

Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.

  • Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
  • Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
  • Sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
  • Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
  • Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.


       MACAM-MACAM KEADILAN
  1. Keadilan Legal atau Keadilan MoralPlato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
  2. Keadilan DistributifAristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
  3. KomutatifKeadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

       Fenomena Keadilan di Indonesia

Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagu seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan. Hukum adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.

Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Perkembangan penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.


         Bukti Ketidakadilan Hukum
  1.   Seperti dalam kasus Artalyta yang menjalani hukuman penjaranya dengan fasilitas yang sangat mewah, padahal ia tersandung kasus penyuapan terhadap jaksa. Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang di penjara hanya gara-gara ia mengambil sebuah coklat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus menjalani hukuman 6 bulan penjara di hotel prodeonya dengan sangat tersiksa.
  2.    Nasib ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali. Para koruptor dengan bebasnya berkeliaran di Negara ini. Hukum seolah kebal terhadap mereka yang punya uang.
        Itulah fenomena yang terjadi di bangsa ini. Dimana seseorang yang Cuma mencuri buah di hukum seberat-beratnya, sedangkan mereka para koruptor yang mencuri uang Negara bermilyar-milyar, dihukum seringan-ringannya. Bahkan tak jarang terjadi dibeberapa kasus korupsi, para koruptor malah dibebaskan dengan uang jaminan atau hanya menjadi tahanan rumah.

Perkembangan penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Hal ini juga terjadi karena tidak berjalannya prinsip rule of law dan tidak kemampuan Negara melindungi hak-hak social dan politik dari pelanggaran Warga Negara  maupun penguasa.


sumber :

Sabtu, 12 November 2016

MANUSIA DAN PENDERITAAN

Tugas Ilmu Budaya Dasar #4




PENGERTIAN PENDERITAAN

Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dara artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan dapat berupa penderitaan lahir atau batin atau lahir dan batin. Penderitaan termasuk realitas manusia dan dunia. Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat, ada yang berat, ada yang ringan.

Namun peranan individu juga menentukan berat-tidaknya intensitas penderitaan. Suatu peristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit kembali bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenikmatan dan kebahagiaan.Berbagai kasus penderitaan terdapat dalam kehidupan.

Banyaknya macam kasus penderitaan sesuai dengan liku liku kehidupan manusia. Penderitaan fisik yang dialami manusia tentulah diatasi dengan cara medis untuk mengurangi atau menyembuhkannya, sedangkan penderitaan psikis, penyembuhan nya terletak paa kemampuan si penderita dalam menyelesaikan soal-soal psikis yang dihadapinya.



SIKSAAN

Siksaan dapat diartikan sebagai siksaan badan atau jasmani, dan dapat juga berupa siksaan jiwa atau rohani. Akibat siksaan yang dialami seseorang, timbullah penderitaan. Siksaan yang sifatnya psikis bisa berupa : kebimbangan, kesepian, ketakutan. Ketakutan yang berlebih-lebihan yang tidak pada tempatnya disebut phobia.banyak sebab yang menjadikan seseorang merasa ketakutan antara lain : claustrophobia dan agoraphobia, gamang, ketakutan, kesakitan, kegagalan.

Para ahli ilmu jiwa cenderung berpendapat bahwa phobia adalah suatu gejala dari suatu problema psikologis yang dalam, yang harus ditemukan, dihadapi, dan ditaklukan sebelum phobianya akan hilang. Sebaliknya ahli-ahli yang merawat tingkah lakupercaya bahwa suatu phobia adalah problem nya dan tidak perlu menemukan sebab-sebabnya supaya mendapatkan perawatan dan pengobatan. Kebanyakan ahli setuju bahwa tekanan dan ketegangan disebabkan oleh karena si penderita hidup dalam keadaan ketakutan terus menerus, membuat keadaan si penderita sepuluh kali lebih parah.



KEKALUTAN MENTAL

Penderitaan batin dalam ilmu psikologi dikenal sebagai kekalutan mental. Secara lebih sederhana kekalutan mental adalah gangguan kejiwaan akibat ketidakmampuan seseorang menghadapi persoalan yang harus diatasi sehingga yang bersangkutan bertingkah laku secara kurang wajar.

Gejala permulaan bagi seseorang yang mengalami kekalutan mental adalah :
1. nampak pada jasmani yang sering merasakan pusing, sesak napas, demam, nyeri pada lambung
2. nampak pada kejiwaannya dengan rasa cemas, ketakutan, patah hati, apatis, cemburu, mudah marah
Tahap-tahap gangguan kejiwaan adalah :
1. Gangguan kejiwaan nampak pada gejala-gejala kehidupan si penderita baik jasmani maupun rohani.
2. Usaha mempertahankan diri dengan cara negatif
3. Kekalutan merupakan titik patah (mental breakdown) dan yang 3bersangkutan mengalami gangguan.
Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental :
1. Kepribadian yang lemah akibat kondisi jasmani atau mental yang kurang sempurna.
2. Terjadinya konflik sosial budaya.
3. Cara pematangan batin yang salah dengan memberikan reaksi yang berlebihan terhadap kehidupan sosial.
Proses kekalutan mental yang dialami seseorang mendorongnya kearah positif dan negatif.
Positif; trauma jiwa yang dialami dijawab dengan baik sebgai usaha agar tetap survey dalam hidup, misalnya melakukan sholat tahajut, ataupun melakukan kegiatan yang positif setelah kejatuhan dalam hidupnya.
Negatif; trauma yang dialami diperlarutkan sehingga yang bersangkutan mengalami frustasi, yaitu tekanan batin akibat tidak tercapai nya apa yang diinginkan.

Bentuk frustrasi antara lain :
1. Agresi berupa kemarahan yang meluap-luap akibat emosi yang tak terkendali dan secara fisik berakibat mudah terjadi hipertensi atau tindakan sadis yang dapat membahayakan orang sekitarnya.
2. Regresi adalah kembali pada pola perilaku yang primitif atau ke kanak-kanakan
3. Fiksasi; adalah peletakan pembatasan pada satu pola yang sama (tetap) misalnya dengan membisu.
4. Proyeksi; merupakan usaha melemparkan atau memproyeksikan kelemahan dan sikap-sikap sendiri yang negatif kepada orang lain.
5. Identifikasi; adalah menyamakan diri dengan seseorang yang sukses dalam imaginasinya
6. Narsisme; adalah self love yang berlebihan sehingga yang bersangkutan merasa dirinya lebih superior dari paa orang lain.
7. Autisme; ialah menutup diri secara total dari dunia riil, tidak mau berkomunikasi dengan orang lain, ia puas dengan fantasi nya sendiri yang dapat menjurus ke sifat yang sinting.
Penderitaan kekalutan mental banyak terdapat dalam lingkungan seperti :
1. kota – kota besar
2. anak-anak muda usia
3. wanita
4. orang yang tidak beragama
5. orang yang terlalu mengejar materi
Apabila kita kelompokan secara sederhana berdasarkan sebab-sebab timbulnya penderitaan, maka penderitaan manusia dapat diperinci sebagai berikut :
1. Penderitaan yang timbul karena perbuatan buruk manusia.
2. Penderitaan yang timbul karena penyakit, siksaan/azab Tuhan

Orang yang mengalami penderitaan mungkin akan memperoleh pengaruh bermacam-macam dan sikap dalam dirinya. Sikap yang timbul dapat berupa sikap positif ataupun sikap negative. Sikap negative misalnya penyesalan karena tidak bahagia, sikap kecewa, putus asa, atau ingin bunuh diri. Kelanjutan dari sikap negatif ini dapat timbul sikap anti, mislanya anti kawin atau tidak mau kawin, tidak punya gairah hidup, dan sebagainya. Sikap positif yaitu sikap optimis mengatasi penderitaan, bahwa hidup bukan rangkaian penderitaan, melainkan perjuangan membebaskan diri dari penderitaan dan penderitaan itu adalah hanya bagian dari kehidupan. Sikap positif biasanya kreatif, tidak mudah menyerah, bahkan mungkin timbul sikap keras atau sikap anti. Misalnya sifat anti kawin paksa, ia berjuang menentang kawin paksa, dan lain lain.



Sumber :

http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.co.id/2012/11/manusia-dan-penderitaan.html