Sejarah Koperasi di
Indonesia
Awal mula gerakan
koperasi berawal pada abad ke-20 yang sebenernya adalah hasil dari
usaha yang tidak spontan dan dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya
menengah, atau bisa dikatakan tidak kaya . Koperasi ini tumbuh dari kalangan
masyarakat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 ada
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto yang mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Beiau terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residenBelanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadiKoperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada
waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama. Di hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi
sedang diduduki oleh tentara Belanda)
Jenis-Jenis
Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal
16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentinganekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi
harus metentukan secara jelaskeanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut
ketentuan undang-undang, adalah :
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik
selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau
pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk
kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang
dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan
pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang
hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa
tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit,
pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah
Kerja
- · Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- · Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
- · koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- · gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- · induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
- · Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- · Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar