Tugas Ilmu Budaya Dasar #5
PENGERTIAN
KEADILAN
- Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
- Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
- Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
- Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
- Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
- Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
KEADILAN SOSIAL
Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb
) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala
sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat
dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
Makna Keadilan
Keadilan memberikan
kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak
memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang
bijaksana.
- Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
- Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
- Sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
- Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
- Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
MACAM-MACAM
KEADILAN
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral : Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
- Keadilan Distributif : Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
- Komutatif : Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Fenomena
Keadilan di Indonesia
Setiap
manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara.
Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian
bagu seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat
indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah
itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat
keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi
Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting
untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud
dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah
melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan. Hukum
adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan
sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan
keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama,
juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Namun
dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia
dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.
Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak
semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai
kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun
aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil
langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara
yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran
dengan bebasnya.
Perkembangan
penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di
indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan
merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia.
Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku
bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di
Indonesia dapat dibeli dengan uang.
Bukti
Ketidakadilan Hukum
- Seperti dalam kasus Artalyta yang menjalani hukuman penjaranya dengan fasilitas yang sangat mewah, padahal ia tersandung kasus penyuapan terhadap jaksa. Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang di penjara hanya gara-gara ia mengambil sebuah coklat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus menjalani hukuman 6 bulan penjara di hotel prodeonya dengan sangat tersiksa.
- Nasib ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali. Para koruptor dengan bebasnya berkeliaran di Negara ini. Hukum seolah kebal terhadap mereka yang punya uang.
Itulah
fenomena yang terjadi di bangsa ini. Dimana seseorang yang Cuma mencuri buah di
hukum seberat-beratnya, sedangkan mereka para koruptor yang mencuri uang Negara
bermilyar-milyar, dihukum seringan-ringannya. Bahkan tak jarang terjadi
dibeberapa kasus korupsi, para koruptor malah dibebaskan dengan uang jaminan
atau hanya menjadi tahanan rumah.
Perkembangan
penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di
indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Hal ini juga terjadi karena tidak
berjalannya prinsip rule of law dan tidak kemampuan Negara melindungi hak-hak
social dan politik dari pelanggaran Warga Negara maupun penguasa.
sumber :