ANGGARAN KOPERASI
SEJAHTERA 2014
NAMA ANGGOTA
KELOMPOK:
ARYA ARIFIN
ERNA YULIANI
JIHAN SHAFIRA
MUHAMMAD NABIL AL
MAHDHY
ANGGARAN KOPERASI
SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA

PENERIMAAN ANGGOTA
LUAR BIASA
Pasal 4
- Ketentuan umum, hak, dan kewajiban anggota
luar biasa tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB II Pasal 20 dan 21.
Pasal 6
Modal Pinjaman
- Ketentuan modal pinjaman diatur pada Anggaran
Dasar Koperasi BAB III, Pasal 27.
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 25
1.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan
oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota dan diputuskan oleh 50% lebih 1 (satu) dari
yang hadir.
- Hasil amandemen/ perubahan terhadap ART
didokumentasikan oleh pengurus.
PENUTUP
Pasal 26
- Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai
pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya.
- Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan
dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan yang ada.
- Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan
Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat
Anggota.
- Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran
Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang
berlaku adalah Anggaran Dasar.
Pasal 26
- Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan
oleh Rapat Anggota Koperasi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017.
- Akta Anggaran Rumah Tangga ini
ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada hari
Sabtu tanggal 13 Mei 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar